Ahok Kirim Surat 'Khusus' untuk Jokowi, Lihat Isinya!


Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menandatangani surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.
"Sudah (ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).
Surat pengunduran diri tersebut diserahkan, Selasa (23/5/2017).
Surat pengunduran diri ini nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan pemberhentian tetap kepada Ahok setelah sebelumnya diberhentikan sementara.
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," ujar Sumarsono.
Kini pemerintah pusat tengah menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait perkembangan proses hukum Ahok.
Jika Ahok sudah tidak melanjutkan proses hukum maka bisa dipastikan SK pemberhentian akan segera diproses.
Namun kini diketahui jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan banding terhadap vonis hakim.
Sedangkan dari pihak Ahok, memutuskan untuk mecabut banding dan menerima putusan vonis hakim.
Dikutip dari Kompas.com berikut ini isi surat pengunduran diri Ahok.
Surat tersebut diajukan kepada Presiden Joko Widodo selaku pemimpin tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, 23 Mei 2017
Kepada Yth :
Presiden Republik Indonesia
Sehubung dengan ditetapkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.JKT Utara yang dibacakan pada Selasa 9 Mei 2017 dan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Daerah Khusus Ibukota sisa masa jabatan tahun 2012/2017 tertanggal 12 Mei.
Nama lengkap: Ir. Basuki Tjahaja Purnama
Tempat Lahir: Manggar (Kabupaten Belitung Timur)
Tanggal Lahir: 29 Juni 1966
Alamat: Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.
Dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Masa Jabatan tahun 2012-2017 dan pengesahan Pengangkatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Mohon sekiranya Bapak Presiden Republik Indonesia mengabulkan permohonan pengunduran diri saya.
Hormat saya
Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M. M."


No comments:

Write a Comment


Top